Thursday, January 31, 2013

Tugas Makalah Mata Kuliah Kapita Selekta




Nama              : Eka Maulana Yusuf
Kelas               : TI.3B
NPM               : 1103059
Tugas Makalah Mata Kuliah Kapita Selekta

PERATURAN YANG MEMBAHAS KEAMANAN
JARINGAN INTERNET NASIONAL
1.  Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.  Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.
4.  Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5.  Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.  Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7.  Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno.
8.  Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9.  Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.  Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi,terutama para hacker, dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
  1. Akses ke jaringan telekomunikasi
  2. Akses ke jasa telekomunikasi
  3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.  Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut  Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektroni
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

Sumber : http://www.setkab.go.id/artikel-6249-.html


PEMBAHASAN KEAMANAN JARINGAN INTERNET

Konsep Keamanan Jaringan Internet

Pada era global seperti sekarang ini, keamanan sistem informasi berbasis Internet menjadi suatu keharusan untuk lebih diperhatikan, karena jaringan internet yang sifatnya publik dan global pada dasarnya tidak aman. Pada saat data terkirim dari suatu komputer ke komputer yang lain di dalam Internet, data itu akan melewati sejumlah komputer yang lain yang berarti akan memberi kesempatan pada user tersebut untuk mengambil alih satu atau beberapa komputer. Kecuali suatu komputer terkunci di dalam suatu ruangan yang mempunyai akses terbatas dan komputer tersebut tidak terhubung ke luar dari ruangan itu, maka komputer tersebut akan aman. Pembobolan sistem keamanan di Internet terjadi hampir tiap hari di seluruh dunia.

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia internet. Di Indonesia sendiri beberapa orang telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui internet. Akibat dari berbagai kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di internet.

Kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung juga pada internet. Adanya lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan yang terjadi dapat berupa:

1. Pencurian terhadap data
2. Akses terhadap jaringan internal
3. Perubahan terhadap data-data penting
4. Pencurian informasi dan berujung pada penjualan informasi

Ancaman dalam Internet

Pada dasarnya ancaman datang dari seseorang yang mempuyai keinginan memperoleh akses ilegal ke dalam suatu jaringan komputer. Oleh karena itu, harus ditentukan siapa saja yang diperbolehkan mempunyai akses legal ke dalam sistem, dan ancaman-ancaman yang dapat mereka timbulkan. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh menyusup dan sangat berguna apabila dapat membedakan tujuan-tujuan tersebut pada saat merencanakan sistem keamanan jaringan komputer.

Beberapa tujuan para penyusup adalah:
  • Pada dasarnya hanya ingin tahu sistem dan data yang ada pada suatu jaringan komputer yang dijadikan sasaran. Penyusup yang bertujuan seperti ini sering disebut dengan The Curius.
  • Membuat sistem jaringan menjadi down, atau mengubah tampilan situs web. Penyusup yang mempunyai tujuan seperti ini sering disebut sebagai The Malicious.
  • Berusaha untuk sumber daya di dalam sistem jaringan komputer untuk memperoleh popularitas. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Profile Intruder.
  • Ingin tahu data apa saja yang ada di dalam jaringan komputer untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mendapat uang. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Competition. 

Secara umum hubungan antara pengguna Internet sebuah website (Web Server) dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Web Server
Pengguna Internet

Pengguna terhubung ke Internet melalui layanan Internet Service Provider (ISP), baik dengan menggunakan modem, DSL, cable modem, wireless, maupun dengan menggunakan leased line. ISP ini kemudian terhubung ke Internet melalui network provider (atau upstream). Di sisi Web Server, terjadi hal yang serupa. Server Internet terhubung ke Internet melalui ISP atau network provider lainnya. Gambar tersebut juga menunjukkan beberapa potensi lubang keamanan (security hole).

Di sisi pengguna, komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse sehingga data-data yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap, diubah, dihapus, dan dipalsukan. Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di sadap. Sebagai contoh, seorang pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum (public facilities) seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap informasinya oleh sesame pengguna warnet tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.

Di sisi ISP, informasi dapat juga disadap dan dipalsukan. Sebagai contoh bila sistem keamanan dari sang ISP ternyata rentan, dan dia kebobolan, maka mungkin saja seorang cracker memasang program penyadap (sniffer) yang menyadap atau mengambil informasi tentang pelanggan ISP tersebut.

Di sisi penyedia jasa, dalam hal Web Server yang menyediakan layanan Internet.ada juga potensi lubang keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi finansial sudah dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika serikat dimana seorang cracker berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan mengambil data-data nasabah dari berbagai bank yang berada dalam naungan institusi finansial tersebut. Di Indonesia sendiri ada “kasus” domain “plesetan” klikbca.com yang sempat membuat heboh.

Sekuriti Internet

- Alasan Ketidakamanan Internet

Dari uraian di paragraf-paragraf sebelumnya, kita tahu bahwa sebenarnya internet belumlah benar-benar aman. Beberapa alasan utama ketidakamanan internet adalah sebagai berikut:

1. Internet adalah wilayah bebas tak bertuan, tak ada pemerintahan dan hukum yang mengaturnya. Manajemen dan perlindungan keamanan masing-masing jaringan diserahkan sepenuhnya kepada penanggungjawab jaringan (administrator jaringan internet). Dan pada kenyataannya, tidak semua administrator jaringan, mengerti dengan baik tentang keamanan internet.

2. Masih banyaknya ‘hole’ (lubang) di sistem komputer dan jaringan yang dapat dimanfaatkan oleh cracker demi keuntungan/kepuasan nafsu pribadinya.

3. Akses user dari kamar (tempat terpencil) dan lemahnya pengawasan dari orang lain, sehingga nafsu pribadilah yang akan menguasai si user;

4. Kurangnya kesadaran adanya ‘hole’ kejahatan di internet oleh kebanyakan user.

5. Belum adanya standar keamanan manajemen jaringan internet.

- Aspek Keamanan Komputer dalam Internet

Saat kita menggunakan komputer dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar data yang sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan Internet di bawah ini.

1. Privacy / Confidentiality

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi .
Integrity

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

Availability

Sistem yang bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
Authenticity

Sistem harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu. Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking(untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature.

Metode authenticity yang paling umum digunakan adalah penggunaan
username beserta password-nya. Metode username/password ini ada berbagai macam

jenisnya, berikut ini adalah macam-macam metode username/password:

• Tidak ada username/password

Pada sistem ini tidak diperlukan username atau password untuk mengakses suatu jaringan. Pilihan ini merupakan pilihan yang palin tidak aman.

• Statis username/password

Pada metode ini username/password tidak berubah sampai diganti oleh administrator atau user. Rawan terkena playbacks attacka, eavesdropping, theft, dan password cracking program.

• Expired username/password

Pada metode ini username/password akan tidak berlaku sampai batas waktu tertentu (30-60 hari) setelah itu harus direset, biasanya oleh user. Rawan terkena playback attacks, eavesdropping, theft, dan password cracking program tetapi dengan tingkat kerawanan yang lebih rendah dibanding dengan statis username/password.

• One-Time Password (OTP)

Metode ini merupakan metoda yang teraman dari semua metode

username/password. Kebanyakan sistem OTP berdasarkan pada “secret passphrase”, yang digunakan untuk membuat daftar password. OTP memaksa user jaringan untuk memasukkan password yang berbeda setiap kali melakukan login. Sebuah password hanya digunakan satu kali.

5. Access Control

Sistem harus dapat melakukan kontrol akses. Merupakan cara pengaturan akses kepada informasi. berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy menggunakan kombinasi userid/password atau dengan
NonRepudiation

Sistem harus memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal transaksi yang telah dilakukannya.

- Security Attack Models

Menurut W. Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :
Interruption

Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.
Interception

Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).
Modification

Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

Fabrication

Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.

- Sumber lubang keamanan

Lubang keamanan (security hole) dapat terjadi karena beberapa hal; salah disain (design flaw), salah implementasi, salah konfigurasi, dan salah penggunaan.

1) Salah Disain

Lubang keamanan yang ditimbulkan oleh salah disain umumnya jarang terjadi. bAkan tetapi apabila terjadi sangat sulit untuk diperbaiki. Akibat disain yang salah, maka biarpun dia diimplementasikan dengan baik, kelemahan dari sistem akan tetap ada.

2) Implementasi kurang baik

Lubang keamanan yang disebabkan oleh kesalahan implementasi sering terjadi. Banyak program yang diimplementasikan secara terburu-buru sehingga kurang cermat dalam pengkodean. Akibatnya cek atau testing yang harus dilakukan menjadi tidak dilakukan. Lubang keamanan yang terjadi karena masalah ini sudah sangat banyak, dan yang mengherankan terus.terjadi, seolah-olah para programmer tidak belajar dari pengalaman.

3) Salah konfigurasi

Meskipun program sudah diimplementasikan dengan baik, masih dapat terjadi lubang keamanan karena salah konfigurasi. Contoh masalah yang disebabkan oleh salah konfigurasi adalah berkas yang semestinya tidak dapat diubah oleh pemakai secara tidak sengaja menjadi “writeable”. Apabila berkas tersebut merupakan berkas yang penting, seperti berkas yang digunakan untuk menyimpan password, maka efeknya menjadi lubang keamanan.

4) Salah menggunakan program atau sistem

Salah penggunaan program dapat juga mengakibatkan terjadinya lubang keamanan. Kesalahan menggunakan program yang dijalankan dengan menggunakan account root (super user) dapat berakibat fatal. Sering terjadi cerita horor dari sistem administrator baru yang teledor dalam menjalankan perintah “rm -rf” di sistem UNIX (yang menghapus berkas atau direktori beserta sub direktori di dalamnya). Akibatnya seluruh berkas di system menjadi hilang mengakibatkan Denial of Service (DoS). Apabila system yang digunakan ini digunakan bersama-sama, maka akibatnya dapat lebih fatal lagi. Untuk itu perlu berhati-hati dalam menjalan program, terutama apabila dilakukan dengan menggunakan account administrator seperti root tersebut.

Cara Aman Berselancar di Dunia Maya

Banyak penjahat di dunia internet ini, dan mereka selalu berusaha mencari kelengahan kita sewaktu sedang surfing di internet, apalagi pada saat ini bisnis di dunia internet sangat menjanjikan. Oleh karena itu ke hati-hatian sangat diutamakan jangan sampai para penyusup masuk ke system dan mengobrak-abriknya.

Berikut ini ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.
Gunakan Favorites atau Bookmarks

Pengguanaan Favorites atau Bookmarks ini dimaksudkan untuk menjamin website yang dimasuki adalah benar-benar website bisnis internet yang telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan password dengan cara membuat website palsu yang sama persis dengan aslinya, dengan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman yang meminta memasukkan username dan password,
Gunakan Antivirus

Pastikan pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan vendor yang sudah berlisensi. Penggunaan antivirus akan sangat membantu untuk mengantisipasi masuknya virus ke PC. Update antivirus juga sangat bermanfaat untuk menangani jika terdapat virus baru yang beredar.
Gunakan anti Spyware dan anti Adware

Selain Virus ada yang harus diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program kecil yang masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password, Adware juga begitu tetapi lebih pada tujuan promosi yang akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan website porno.


Gunakan Firewall

Untuk lebih mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP dan Vista bisa menggunakan firewall standar yang ada, saat ini ada beberapa firewall yang cukup mumpuni untuk mencegah para penyusup, seperti Comodo Firewal, Zone Alarm, ataupun mengaktifkan Fireall bawaan Windows.

Gunakan Internet Browser yang lebih baik

Daripada menggunakan Internet Explorer bawaan WIndows, lebih baik menggunakan Browser alternatif yang lebih aman dan mempunyai proteksi terhadap hacker yang lebih canggih.Saat ini beberapa penyedia browser yang selalu bersaing memberikan yang terbaik bagi user, seperti Mozila Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.

Hilangkan Jejak

Windows dan browser biasanya akan menyimpan file-file cookies, history atau catatan aktivitas user ketika berinternet, ini merupakan sumber informasi bagi para hacker untuk mengetahui kegiatan user dan juga mencuri username dan password yang telah digunakan dalam berinternet, selain itu hacker juga biasa mengikut sertakan file-file pencuri data mereka di folder-folder yang menyimpan cookies dan history ini di komputer .(Cookies = file yang masuk ke komputer ketika kita mengunjungi sebuah website.

History = Daftar kegiatan kita ketika berinternet yang disimpan oleh browser yang kita gunakan). Selalu hapus semua jejak berinternet agar para hacker tidak bisa menyusup ke komputer.
Ganti password sesering mungkin

Yang paling penting adalah mengganti password yang digunakan sesering mungkin, sebab secanggih apapun para hacker dapat mencuri username dan password tidak akan berguna. jika password sudah berubah ketika para hacker itu berusaha masuk ke website bisnis internet yang diikuti

Buat password yang sukar ditebak

Jangat buat password yang berisikan tanggal lahir, nama keluarga, nama biatang peliharaan , atau menggunakan kalimat pendek dan umum digunakan sehari-hari. Buatlah password sepanjang mungkin semaksimal mungkin yang diperbolehkan, buat kombinasi antara huruf besar dan huruf kecil dan gunakan karakter spesial seperti ? > ) / & % $, dan yang paling penting jangan simpan catatan password di komputer dalam bentuk file, buatlah catatan pada selembar kertas dan taruh di tempat yang aman di sisi komputer , buatlah seolah-olah itu bukan catatan password, jangan simpan di dompet, jika dompet hilang maka akan kesulitan nantinya.
Jangan terkecoh e-mail palsu

Jika mendapatkankan email yang seakan-akan dari pengelola website bisnis internet atau e-gold yang ikuti dan meminta untuk mengirimkan username dan password , jangan hiraukan dan segera hapus email tersebut, jangan klik link apapun yang ada dan jangan buka attachment yang disertakan, pihak pengelola bisnis internet dan e-gold tidak pernah mengirim email semacam itu.

Sumber : http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah-internet-untuk-keamanan-jaringan.html

0 comments:

Post a Comment