Nama : Eka Maulana Yusuf
Kelas : TI.3B
NPM :
1103059
Tugas Makalah Mata Kuliah Kapita
Selekta
PERATURAN YANG MEMBAHAS KEAMANAN
JARINGAN INTERNET NASIONAL
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan
menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata
ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang
dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk
membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang
membahayakan.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah
pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak
orang mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk
menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah
diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk
menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar
negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang
ilegal.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet
, misalnya kasus-kasus video porno.
8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan
pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli
suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya
merupakan curian.
9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website
atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak
cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program
komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan
peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta
menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya,
program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Maraknya
pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat
merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun
1999, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya. Dari definisi tersebut, maka internet dan segala fasilitas yang
dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat
mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun
film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu
ketertiban umum atau pribadi,terutama para hacker, dapat dikenakan sanksi
dengan menggunakan Undang- Undang ini, sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang
pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50
yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read
Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam
Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling
ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang
melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu
jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf
q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam
Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut Kapolda cukup mengirimkan
surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada
Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang
dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap
pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi
pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan
transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–
data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik
atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain
berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27
huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah
berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara
para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan
dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau
menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Internet & Transaksi Elektroni
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan
pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime
yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat
pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Sumber : http://www.setkab.go.id/artikel-6249-.html
PEMBAHASAN
KEAMANAN JARINGAN INTERNET
Konsep Keamanan Jaringan Internet
Pada era
global seperti sekarang ini, keamanan sistem informasi berbasis Internet
menjadi suatu keharusan untuk lebih diperhatikan, karena jaringan internet yang
sifatnya publik dan global pada dasarnya tidak aman. Pada saat data terkirim
dari suatu komputer ke komputer yang lain di dalam Internet, data itu akan
melewati sejumlah komputer yang lain yang berarti akan memberi kesempatan pada
user tersebut untuk mengambil alih satu atau beberapa komputer. Kecuali suatu
komputer terkunci di dalam suatu ruangan yang mempunyai akses terbatas dan
komputer tersebut tidak terhubung ke luar dari ruangan itu, maka komputer
tersebut akan aman. Pembobolan sistem keamanan di Internet terjadi hampir tiap
hari di seluruh dunia.
Akhir-akhir
ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia
internet. Di Indonesia sendiri beberapa orang telah ditangkap karena
menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui internet. Akibat
dari berbagai kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan
di internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli
dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di internet.
Kejahatan
cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan
virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan
mengekploitasi komputer lain yang terhubung juga pada internet. Adanya
lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya
lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk
menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan yang terjadi dapat berupa:
1. Pencurian
terhadap data
2. Akses terhadap
jaringan internal
3. Perubahan
terhadap data-data penting
4. Pencurian
informasi dan berujung pada penjualan informasi
Ancaman dalam Internet
Pada
dasarnya ancaman datang dari seseorang yang mempuyai keinginan memperoleh akses
ilegal ke dalam suatu jaringan komputer. Oleh karena itu, harus ditentukan
siapa saja yang diperbolehkan mempunyai akses legal ke dalam sistem, dan
ancaman-ancaman yang dapat mereka timbulkan. Ada beberapa tujuan yang ingin
dicapai oleh menyusup dan sangat berguna apabila dapat membedakan tujuan-tujuan
tersebut pada saat merencanakan sistem keamanan jaringan komputer.
Beberapa
tujuan para penyusup adalah:
- Pada dasarnya hanya ingin tahu sistem dan data yang ada pada suatu jaringan komputer yang dijadikan sasaran. Penyusup yang bertujuan seperti ini sering disebut dengan The Curius.
- Membuat sistem jaringan menjadi down, atau mengubah tampilan situs web. Penyusup yang mempunyai tujuan seperti ini sering disebut sebagai The Malicious.
- Berusaha untuk sumber daya di dalam sistem jaringan komputer untuk memperoleh popularitas. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Profile Intruder.
- Ingin tahu data apa saja yang ada di dalam jaringan komputer untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mendapat uang. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Competition.
Secara umum
hubungan antara pengguna Internet sebuah website (Web Server) dapat dilihat
pada gambar di bawah ini :
Web Server
Pengguna
Internet
Pengguna
terhubung ke Internet melalui layanan Internet Service Provider (ISP), baik
dengan menggunakan modem, DSL, cable modem, wireless, maupun dengan menggunakan
leased line. ISP ini kemudian terhubung ke Internet melalui network provider
(atau upstream). Di sisi Web Server, terjadi hal yang serupa. Server Internet
terhubung ke Internet melalui ISP atau network provider lainnya. Gambar
tersebut juga menunjukkan beberapa potensi lubang keamanan (security hole).
Di sisi
pengguna, komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse
sehingga data-data yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor
kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap, diubah, dihapus, dan
dipalsukan. Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di sadap. Sebagai contoh,
seorang pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum (public
facilities) seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap informasinya oleh
sesame pengguna warnet tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung
jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.
Di sisi ISP,
informasi dapat juga disadap dan dipalsukan. Sebagai contoh bila sistem
keamanan dari sang ISP ternyata rentan, dan dia kebobolan, maka mungkin saja
seorang cracker memasang program penyadap (sniffer) yang menyadap atau mengambil
informasi tentang pelanggan ISP tersebut.
Di sisi
penyedia jasa, dalam hal Web Server yang menyediakan layanan Internet.ada juga
potensi lubang keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi
finansial sudah dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika serikat dimana
seorang cracker berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan mengambil
data-data nasabah dari berbagai bank yang berada dalam naungan institusi
finansial tersebut. Di Indonesia sendiri ada “kasus” domain “plesetan” klikbca.com
yang sempat membuat heboh.
Sekuriti Internet
- Alasan
Ketidakamanan Internet
Dari uraian
di paragraf-paragraf sebelumnya, kita tahu bahwa sebenarnya internet belumlah
benar-benar aman. Beberapa alasan utama ketidakamanan internet adalah sebagai
berikut:
1. Internet
adalah wilayah bebas tak bertuan, tak ada pemerintahan dan hukum yang
mengaturnya. Manajemen dan perlindungan keamanan masing-masing jaringan
diserahkan sepenuhnya kepada penanggungjawab jaringan (administrator jaringan
internet). Dan pada kenyataannya, tidak semua administrator jaringan, mengerti
dengan baik tentang keamanan internet.
2. Masih
banyaknya ‘hole’ (lubang) di sistem komputer dan jaringan yang dapat dimanfaatkan
oleh cracker demi keuntungan/kepuasan nafsu pribadinya.
3. Akses
user dari kamar (tempat terpencil) dan lemahnya pengawasan dari orang lain,
sehingga nafsu pribadilah yang akan menguasai si user;
4. Kurangnya
kesadaran adanya ‘hole’ kejahatan di internet oleh kebanyakan user.
5. Belum
adanya standar keamanan manajemen jaringan internet.
- Aspek
Keamanan Komputer dalam Internet
Saat kita
menggunakan komputer dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang
membutuhkan privasi dan integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan
transaksi maupun tukar menukar data yang sifatnya privat, maka harus
diperhatikan beberapa syarat keamanan Internet di bawah ini.
1. Privacy /
Confidentiality
Sistem harus
memastikan bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya
dapat diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat
pribadi harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik.
Contoh kasus seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah
dengan menggunakan teknologi kriptografi .
Integrity
Sistem harus
memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam
keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin
pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang
mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang
menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
Availability
Sistem yang
bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika
dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service
attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang
bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat
melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
Authenticity
Sistem harus
memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan
bukan palsu. Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan
teknologi watermarking(untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni
dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature.
Metode
authenticity yang paling umum digunakan adalah penggunaan
username
beserta password-nya. Metode username/password ini ada berbagai macam
jenisnya,
berikut ini adalah macam-macam metode username/password:
• Tidak ada
username/password
Pada sistem
ini tidak diperlukan username atau password untuk mengakses suatu jaringan.
Pilihan ini merupakan pilihan yang palin tidak aman.
• Statis
username/password
Pada metode
ini username/password tidak berubah sampai diganti oleh administrator atau
user. Rawan terkena playbacks attacka, eavesdropping, theft, dan password
cracking program.
• Expired
username/password
Pada metode
ini username/password akan tidak berlaku sampai batas waktu tertentu (30-60
hari) setelah itu harus direset, biasanya oleh user. Rawan terkena playback
attacks, eavesdropping, theft, dan password cracking program tetapi dengan
tingkat kerawanan yang lebih rendah dibanding dengan statis username/password.
• One-Time
Password (OTP)
Metode ini
merupakan metoda yang teraman dari semua metode
username/password.
Kebanyakan sistem OTP berdasarkan pada “secret passphrase”, yang digunakan
untuk membuat daftar password. OTP memaksa user jaringan untuk memasukkan
password yang berbeda setiap kali melakukan login. Sebuah password hanya
digunakan satu kali.
5. Access
Control
Sistem harus
dapat melakukan kontrol akses. Merupakan cara pengaturan akses kepada
informasi. berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy
menggunakan kombinasi userid/password atau dengan
NonRepudiation
Sistem harus
memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal
transaksi yang telah dilakukannya.
- Security
Attack Models
Menurut W.
Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice
Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :
Interruption
Perangkat
sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada
ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of
service attack”.
Interception
Pihak yang
tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan
ini adalah penyadapan (wiretapping).
Modification
Pihak yang
tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah
(tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari
web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.
Fabrication
Pihak yang
tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan
jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam
jaringan komputer.
- Sumber
lubang keamanan
Lubang
keamanan (security hole) dapat terjadi karena beberapa hal; salah disain (design
flaw), salah implementasi, salah konfigurasi, dan salah penggunaan.
1) Salah
Disain
Lubang
keamanan yang ditimbulkan oleh salah disain umumnya jarang terjadi. bAkan
tetapi apabila terjadi sangat sulit untuk diperbaiki. Akibat disain yang salah,
maka biarpun dia diimplementasikan dengan baik, kelemahan dari sistem akan
tetap ada.
2)
Implementasi kurang baik
Lubang
keamanan yang disebabkan oleh kesalahan implementasi sering terjadi. Banyak
program yang diimplementasikan secara terburu-buru sehingga kurang cermat dalam
pengkodean. Akibatnya cek atau testing yang harus dilakukan menjadi tidak
dilakukan. Lubang keamanan yang terjadi karena masalah ini sudah sangat banyak,
dan yang mengherankan terus.terjadi, seolah-olah para programmer tidak belajar
dari pengalaman.
3) Salah
konfigurasi
Meskipun
program sudah diimplementasikan dengan baik, masih dapat terjadi lubang
keamanan karena salah konfigurasi. Contoh masalah yang disebabkan oleh salah
konfigurasi adalah berkas yang semestinya tidak dapat diubah oleh pemakai
secara tidak sengaja menjadi “writeable”. Apabila berkas tersebut merupakan
berkas yang penting, seperti berkas yang digunakan untuk menyimpan password,
maka efeknya menjadi lubang keamanan.
4) Salah
menggunakan program atau sistem
Salah
penggunaan program dapat juga mengakibatkan terjadinya lubang keamanan.
Kesalahan menggunakan program yang dijalankan dengan menggunakan account root
(super user) dapat berakibat fatal. Sering terjadi cerita horor dari sistem
administrator baru yang teledor dalam menjalankan perintah “rm -rf” di sistem
UNIX (yang menghapus berkas atau direktori beserta sub direktori di dalamnya).
Akibatnya seluruh berkas di system menjadi hilang mengakibatkan Denial of
Service (DoS). Apabila system yang digunakan ini digunakan bersama-sama, maka
akibatnya dapat lebih fatal lagi. Untuk itu perlu berhati-hati dalam menjalan
program, terutama apabila dilakukan dengan menggunakan account administrator
seperti root tersebut.
Cara Aman Berselancar di Dunia Maya
Banyak
penjahat di dunia internet ini, dan mereka selalu berusaha mencari kelengahan
kita sewaktu sedang surfing di internet, apalagi pada saat ini bisnis di dunia
internet sangat menjanjikan. Oleh karena itu ke hati-hatian sangat diutamakan
jangan sampai para penyusup masuk ke system dan mengobrak-abriknya.
Berikut ini
ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.
Gunakan
Favorites atau Bookmarks
Pengguanaan
Favorites atau Bookmarks ini dimaksudkan untuk menjamin website yang dimasuki
adalah benar-benar website bisnis internet yang telah diikuti, sebab banyak
upaya pencurian username dan password dengan cara membuat website palsu yang
sama persis dengan aslinya, dengan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam
melakukan aktifitas menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah
dan koneksi terputus lalu muncul halaman yang meminta memasukkan username dan
password,
Gunakan
Antivirus
Pastikan
pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti
Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan
vendor yang sudah berlisensi. Penggunaan antivirus akan sangat membantu untuk
mengantisipasi masuknya virus ke PC. Update antivirus juga sangat bermanfaat
untuk menangani jika terdapat virus baru yang beredar.
Gunakan anti
Spyware dan anti Adware
Selain Virus
ada yang harus diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah
program kecil yang masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan
berinternet kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password,
Adware juga begitu tetapi lebih pada tujuan promosi yang akan memunculkan
jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan
website porno.
Gunakan
Firewall
Untuk lebih
mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP
dan Vista bisa menggunakan firewall standar yang ada, saat ini ada beberapa
firewall yang cukup mumpuni untuk mencegah para penyusup, seperti Comodo
Firewal, Zone Alarm, ataupun mengaktifkan Fireall bawaan Windows.
Gunakan
Internet Browser yang lebih baik
Daripada
menggunakan Internet Explorer bawaan WIndows, lebih baik menggunakan Browser
alternatif yang lebih aman dan mempunyai proteksi terhadap hacker yang lebih
canggih.Saat ini beberapa penyedia browser yang selalu bersaing memberikan yang
terbaik bagi user, seperti Mozila Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.
Hilangkan
Jejak
Windows dan
browser biasanya akan menyimpan file-file cookies, history atau catatan
aktivitas user ketika berinternet, ini merupakan sumber informasi bagi para
hacker untuk mengetahui kegiatan user dan juga mencuri username dan password
yang telah digunakan dalam berinternet, selain itu hacker juga biasa mengikut
sertakan file-file pencuri data mereka di folder-folder yang menyimpan cookies
dan history ini di komputer .(Cookies = file yang masuk ke komputer ketika kita
mengunjungi sebuah website.
History =
Daftar kegiatan kita ketika berinternet yang disimpan oleh browser yang kita
gunakan). Selalu hapus semua jejak berinternet agar para hacker tidak bisa
menyusup ke komputer.
Ganti
password sesering mungkin
Yang paling
penting adalah mengganti password yang digunakan sesering mungkin, sebab
secanggih apapun para hacker dapat mencuri username dan password tidak akan
berguna. jika password sudah berubah ketika para hacker itu berusaha masuk ke
website bisnis internet yang diikuti
Buat
password yang sukar ditebak
Jangat buat
password yang berisikan tanggal lahir, nama keluarga, nama biatang peliharaan ,
atau menggunakan kalimat pendek dan umum digunakan sehari-hari. Buatlah
password sepanjang mungkin semaksimal mungkin yang diperbolehkan, buat
kombinasi antara huruf besar dan huruf kecil dan gunakan karakter spesial
seperti ? > ) / & % $, dan yang paling penting jangan simpan catatan
password di komputer dalam bentuk file, buatlah catatan pada selembar kertas
dan taruh di tempat yang aman di sisi komputer , buatlah seolah-olah itu bukan
catatan password, jangan simpan di dompet, jika dompet hilang maka akan
kesulitan nantinya.
Jangan
terkecoh e-mail palsu
Jika
mendapatkankan email yang seakan-akan dari pengelola website bisnis internet
atau e-gold yang ikuti dan meminta untuk mengirimkan username dan password ,
jangan hiraukan dan segera hapus email tersebut, jangan klik link apapun yang
ada dan jangan buka attachment yang disertakan, pihak pengelola bisnis internet
dan e-gold tidak pernah mengirim email semacam itu.
Sumber :
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah-internet-untuk-keamanan-jaringan.html

0 comments:
Post a Comment